Find Us On Social Media :

Boleh Gak Sih Debt Collector Merampas Motor Penunggak Kreditan? Ini Aturannya

By Minggu, 20 Januari 2019 | 13:36
Ilustrasi debt collector. (KasKus)

Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.

Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.

Baca Juga : Hebat Nih Polisi, Maling Nyolong Motor Disini Ketangkapnya Disana

Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.

Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.

Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.