Find Us On Social Media :

Boleh Gak Sih Debt Collector Merampas Motor Penunggak Kreditan? Ini Aturannya

By Ahmad Ridho, Minggu, 20 Januari 2019 | 13:36 WIB
Ilustrasi debt collector. (KasKus)

Baca Juga : Mau Ganti Ban Motor Yamaha NMAX? Cek Nih Pilihan dan Harganya

Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.

Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.

Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.

Baca Juga : Hebat Nih Polisi, Maling Nyolong Motor Disini Ketangkapnya Disana

Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.

Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.

Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.