Find Us On Social Media :

Boleh Gak Sih Debt Collector Merampas Motor Penunggak Kreditan? Ini Aturannya

By Ahmad Ridho, Minggu, 20 Januari 2019 | 13:36 WIB
Ilustrasi debt collector. (KasKus)

MOTOR Plus-online.com - Gerombolan debt collector sering bergerilya di perempatan jalan raya.

Tujuannya jelas menjerat warga yang kredit motornya bermasalah alias macet.

Enggak jarang juga debt collector merampas motor warga sambil menakut-nakuti.

Lalu apakah debt collector boleh mengambil motor yang menunggak cicilan secara paksa?

Baca Juga : Bogor Mencekam! Bentrok Tukang Ojek vs Debt Collector Berakhir Penusukan, Mobil Polisi Dikepung

Baca Juga : Ketemu Motor Pakai Stoplamp Putih di Jalan? Laporkan, Pemilik Motor Bisa Dipenjara 2 Bulan

Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.

Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.

Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.

Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.

Baca Juga : Mau Ganti Ban Motor Yamaha NMAX? Cek Nih Pilihan dan Harganya

Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.

Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.

Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.

Baca Juga : Hebat Nih Polisi, Maling Nyolong Motor Disini Ketangkapnya Disana

Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.

Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.

Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.