Find Us On Social Media :

Mulai Sekarang Jangan Pasang Rambu Apapun di Jalanan, Ada Undang-undangnya Loh

By Indra GT, Rabu, 23 Januari 2019 | 13:06 WIB
Pohon pisang bersama benda lainnya diletakkan untuk menutupi lubang di Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru, Selasa (22/1/2019). ()

MOTOR Plus-online.com -  Jalan berlubang atau rusak menjadi momok bagi pengendara, terutama bagi pengendara sepeda motor.

Tak sedikit pemotor yang menemui ajal karena berurusan dengan jalan berlubang itu atau rusak akibat terperosok atau tergelincir dijalan rusak. 

Biasanya terjadi korban karena dilokasi jalan berlubang atau rusak tidak ada tanda peringatan sehingga pemotor menjadi korban.

Padahal di UU NOMOR 22 TAHUN 2009 tentang UU Lalulintas dan Angkutan jalan pasal 1 ayat 6 menjelaskan bahwa pengadaan rambu merupakan tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga : Cari Moge Seken Keren? Motor Kawasaki ER-6n Pasarannya Cuma Segini

Baca Juga : Harga Motor Yamaha Scorpio Kotak Gak Masuk Akal, New Scorpio Aja Cuma Rp 10 Jutaan

Baca Juga : Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan IRC Mundur dari Balap Nasional MotorPrix 2019

Sehingga secara aturan masyarakat tidak boleh memasang rambu di jalan karena tidak sesuai dengan UU Lalulintas dan Angkutan.

Pohon pisang bersama benda lainnya diletakkan untuk menutupi lubang di Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru, Selasa (22/1/2019).

Kondisi itu sengaja dilakukan warga sekitar supaya pengendara dapat menghindar dan tidak masuk ke dalam lubang tersebut, sekaligus upaya mendapatkan perhatian dari instansi terkait.

Lubang yang cukup dalam itu berpotensi membahayakan dan pernah menyebabkan kecelakaan pengguna jalan selain dalam, kondisinya yang tertutup air tidak terlihat oleh pengendara.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul FOTO: Apa Tanda Jalan Rusak di Kotamu? Di Pekanbaru Ada Pohon Pisang hingga Kursi Patah,