Find Us On Social Media :

Cukup Umur Wajib Punya SIM, Nih Dia Biaya Permohonan SIM Baru Di 2019

By , Jumat, 25 Januari 2019 | 21:45
Surat Izin Mengemudi (SIM)  (GridOto.com )

Perpanjang SIM: Rp80.000

Baca Juga : Wuih Edan, Agar Kuat Nanjak Motor Honda Tiger Ini Jadi 307 cc

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

Baca Juga : Banyak yang Bingung, Apa Sih Maksudnya Titik Kuning di Ban Motor?

SIM C

Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)