Find Us On Social Media :

Bukan Selfie, Emak-emak Pemotor Ini Terciduk Tilang Elektronik, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

By Saturday, 26 January 2019 | 13:22
Emak-emak tanpa helm terkena tilang elektronik. (IG @infocegatansukoharjo)

Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di data base TMC Polda Metro Jaya.

Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Yusuf mengatakan, surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.

Baca Juga : Debt Collector Kembali Berulah, Rampas Motor dan Keroyok Korbannya Sampai Babak Belur

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.

2. Klarifikasi

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Adapun klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web https://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui play store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Baca Juga : Jangan Sampai Lupa, Customaxi Yamaha Denpasar Akan Digelar Akhir Pekan Ini!

"Jadi melalui proses konfirmasi pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru," ujar dia.

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.

3. Pembayaran denda tilang

Setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank BRI.