Find Us On Social Media :

Bukan Selfie, Emak-emak Pemotor Ini Terciduk Tilang Elektronik, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

By Ahmad Ridho, Sabtu, 26 Januari 2019 | 13:22 WIB
Emak-emak tanpa helm terkena tilang elektronik. (IG @infocegatansukoharjo)

Baca Juga : Bikin Ngilu! Video Kecelakaan Motor Gede, Korban Terpental Tinggi Sejauh 7 meter

Kami nanti akan analisis pelanggaran itu.

Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di data base TMC Polda Metro Jaya.

Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Yusuf mengatakan, surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.

Baca Juga : Debt Collector Kembali Berulah, Rampas Motor dan Keroyok Korbannya Sampai Babak Belur

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.

2. Klarifikasi

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Adapun klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui play store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.