Find Us On Social Media :

Bukan Selfie, Emak-emak Pemotor Ini Terciduk Tilang Elektronik, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

By Sabtu, 26 Januari 2019 | 13:22
Emak-emak tanpa helm terkena tilang elektronik. (IG @infocegatansukoharjo)

Baca Juga : Mau Ketawa Takut Dosa, Setel Rantai Gaya Baru, Motor Honda Blade Sampai Dibalik Begini

Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Yusuf mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.

"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang.

Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan jadi mekanismenya jadi lebih singkat," kata dia.