Find Us On Social Media :

Soal Pelarangan GPS di Motor, Begini Tanggapan Driver Ojek Online

By Kamis, 31 Januari 2019 | 09:07
Ilustrasi ojek online (MOTOR Plus / Arseen)

"Maaf mas, belum bisa komentar, kita ngebid dulu saja karena performa lagi anjlok nih" canda salah satu teman driver ojek online itu.

Nah, bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti bro.

“Itu sudah diatur di Pasal 283 UU Lalu Lintas yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000,” jelas AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.

Ancaman pidana ini rasanya wajib diketahui para pengemudi ojek online, yang masih bandel mengoperasikan smartphone saat berkendara.