Kendaraan roda dua yang dicuri para pelaku semuanya motor jenis matic dan hampir semuanya merk honda beat.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengatakan sindikat Lampung ini sudah beroperasi semenjak Juli 2018.
"Setelah melakukan pencarian selama sekitar dua pekan, tim khusus kami telah berhasil menangkap enam orang tersangka yang tediri dari pencuri dan penadah," kata Febry pada wartawan.
Dari keenam tersangka, dituturkan Febry, dua di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Baca Juga : Wow, Harga Motor Listrik Honda yang Dilaunching Hari Ini Dapat 1 Xpander
"Para pelaku pencurian melakukan aksinya pada siang hari, mereka menyasar kendaraan yang terparkir di tempat-tempat terbuka namun sepi.
Modusnya dengan menggunakan kunci astag atau kunci T," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian sementara, sindikat itu telah melakukan aksi di 40 titik yang berbeda.
Seiring pendalaman dan pencarian yang terus dilakukan, lanjutnya, maka ada kemungkinan titik tersebut dapat bertambah.
Febry menyebut, motor hasil curian mayoritas dipasarkan di wilayah Tasikmalaya bagian Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencuri dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman penjara tujuh tahun.
Sedangkan, penadah dikenai pasal 480 KUPIdana dengan ancaman kurungan lima tahun.
Febry menambahkan, warga bisa mengecek ke Mako Polresta barangkali ada kendaraannya yang selama ini hilang.