Polisi akan memberikan peringatan kepada orang tua dan guru agar anaknya enggak kembali mengulangi perbuatannya.
Pelajar tersebut dikenakan tilang karena melanggar pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ No 2 tahun 2009.
Simak videonya berikut ini:
Polisi akan memberikan peringatan kepada orang tua dan guru agar anaknya enggak kembali mengulangi perbuatannya.
Pelajar tersebut dikenakan tilang karena melanggar pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ No 2 tahun 2009.
Simak videonya berikut ini: