1.Tidak pakai helm
Pemotor wajib memakai halm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Hal ini mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga : Dua Motor Adu Kambing Membuat Salah Satu Pengendara Tewas Di tempat
Kalau ada pemotor yang tertangkap enggak pakai helm bisa kena denda Rp 250 ribu.
2. Melawan arah
Sudah menjadi pemandangan biasa kalau pemotor sering melawan arah (contra flow).
Padahal itu sangat berbahaya dan bisa merugikan pengguna jalan lain.
Walaupun polisi sudah melakukan penindakan, namun masih banyak pemotor yang membandel.
Baca Juga : Waspada, Wanita Jangan Sampai Tertipu Tampang Motor Kawasaki Ninja 250 Ini
3. Masuk jalur TransJakarta
Jalur Busway itu diperuntukan khusus untuk Transjakarta bukan untuk umum.
Tapi pada kenyataannya, pemotor atau pengendara mobil pribadi masih banyak yang nekat.