Find Us On Social Media :

Insiden Pemukulan Spion Mobil oleh Pemotor Viral, Ini 5 Pelanggaran Lain yang Sering Terjadi di Jalan Raya

By Minggu, 03 Februari 2019 | 15:53
Oknum pengendara motor RX King tampar spion sedan sampai rusak. (IG @ressaf.f )

1.Tidak pakai helm

Pemotor wajib memakai halm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Hal ini mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga : Dua Motor Adu Kambing Membuat Salah Satu Pengendara Tewas Di tempat

Kalau ada pemotor yang tertangkap enggak pakai helm bisa kena denda Rp 250 ribu.

2. Melawan arah

Sudah menjadi pemandangan biasa kalau pemotor sering melawan arah (contra flow).

Padahal itu sangat berbahaya dan bisa merugikan pengguna jalan lain.

Walaupun polisi sudah melakukan penindakan, namun masih banyak pemotor yang membandel.

Baca Juga : Waspada, Wanita Jangan Sampai Tertipu Tampang Motor Kawasaki Ninja 250 Ini

3. Masuk jalur TransJakarta

Jalur Busway itu diperuntukan khusus untuk Transjakarta bukan untuk umum.

Tapi pada kenyataannya, pemotor atau pengendara mobil pribadi masih banyak yang nekat.