Find Us On Social Media :

Kasus Pemotor Pukul Spion Mobil, Polisi Sebut Pemotor Bisa Dipenjara

By , Minggu, 03 Februari 2019 | 18:54
Oknum pengendara motor RX King tampar spion sedan sampai rusak. (IG @ressaf.f )

Seperti diunggah akun Instagram @teamhujat, seorang pemotor terlibat cekcok dengan sopir truk.

Sambil memaki di tengah jalan, tiba-tiba si biker yang naik motor sport memukul kaca spion truk.

Usai memukul spion, motor malah oleng dan langsung terlindas truk.

Mungkin karena sopir truk sudah emosi, motor yang melintang malah dilindas sekalian sampai hancur.

Sementara itu si biker nampak tersungkur ke pinggir jalan.

Beruntung si biker enggak sampai ikut terlindas truk, cuma motornya saja yang hancur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono memberi tanggapan mengenai pemukulan spion mobil oleh pemotor.

Menurutnya, yang dilakukan pemotor tersebut masuk ke dalam pasal perusakan.

"Itu masuknya bisa kepada pasal perusakan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun," ujar Kombes Argo di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Makanya pemilik kendaraan harus membuat laporan terlebih dahulu," sambungnya.

Untuk itu, Argo menghimbau jika pengendara mendapat kejadian pengerusakan di jalanan, segera melaporkan ke kantor polisi.

"Boleh ditangkap atau dikejar, lalu serahkan ke polisi bagi yang melihat (perusakan), jika tidak menggunakan pelat nomor setidaknya kenal wajahnya," tegasnya.