Keempatnya berinisial A, AAN, DK, dan D. Sementara, dua pelaku lainnya berinsial AF dan SF masih diburu polisi.
Saat ditangkap, para pelaku melawan pihak kepolisian sehingga polisi melontarkan timah panas pada kedua kaki para pelaku.
Baca Juga : Ini Link Live Streaming Launching Tim MotoGP Yamaha dan Valentino Rossi
DK yang merupakan pemimpin kelompok tersebut tewas saat perjalanan menuju RS Polri Kramat Jati karena kehabisan darah.
Dalam aksinya, kelompok tersebut mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kantor atau pertokoan.
Saat beroperasi, para pelaku membawa senjata api.
Ketika aksi pelaku ketahuan oleh korban atau warga, pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata api kepada korban bahkan melukainya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengab hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Curanmor Marak, Polisi Ingatkan agar Sepeda Motor Digembok