Find Us On Social Media :

Polisi Kasih Saran Begini Menghindari Pencurian Motor yang Makin Merajalela

By Fadhliansyah, Senin, 4 Februari 2019 | 13:41 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda motor. (tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Saat ini aksi pencurian motor alias curanmor semakin marak ditemukan di Jabodetabek, khususnya Jakarta dan Tangerang.

Karena hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pun memberikan imbauan pada masyarakat.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat mengunci motornya dengan gembok saat sedang di parkir di mana pun.

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk mengunci motornya dengan gembok saat sedang di parkir. Hal tersebut bertujuan untuk mempersulit aksi curanmor, motor sebaiknya di parkir di dalam pagar rumah dan dikunci double," ucap Argo dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas

Baca Juga : Anjay Belah Mesin Di Pom Bensin Memang Mogoknya Seberapa Parah

Selain itu, kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tak memarkir sepeda motornya di pinggir jalan umum karena bisa menjadi incaran kawanan pencuri motor.

Argo mengatakan, imbauan ini disampaikan karena masih ada dua pencuri motor sadis jaringan kelompok pencuri motor asal Lampung yang berkeliaran.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap sepeda motornya.

"Kalau parkir jangan sembarangan, dan kalau perlu ada CCTV di sekitar rumah. Sebaiknya punya garasi dan ditutup untuk tempat motor," ujar Argo.

Baca Juga : AKP Muhammad Yusuf: Pengguna Knalpot Brong Gak Ada Ampun, Langsung Denda Setengah Juta

Satuan Resort Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk kelompok pencuri motor asal Lampung yang kerap beraksi di daerah Jakarta dan Tangerang, Jumat (1/2/2019).

Empat dari enam pelaku ditangkap di sebuah apartemen di daerah Tangerang.

Keempatnya berinisial A, AAN, DK, dan D. Sementara, dua pelaku lainnya berinsial AF dan SF masih diburu polisi.

Saat ditangkap, para pelaku melawan pihak kepolisian sehingga polisi melontarkan timah panas pada kedua kaki para pelaku.

Baca Juga : Ini Link Live Streaming Launching Tim MotoGP Yamaha dan Valentino Rossi

DK yang merupakan pemimpin kelompok tersebut tewas saat perjalanan menuju RS Polri Kramat Jati karena kehabisan darah.

Dalam aksinya, kelompok tersebut mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kantor atau pertokoan.

Saat beroperasi, para pelaku membawa senjata api.

Ketika aksi pelaku ketahuan oleh korban atau warga, pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata api kepada korban bahkan melukainya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengab hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Curanmor Marak, Polisi Ingatkan agar Sepeda Motor Digembok