Kebanyakan kendaraan remuk dan hancur di beberapa bagian karena merupakan barang bukti laka lantas.
"Kendaraan di sini lebih banyak dari zaman saya sebelum menjabat sebagai Kanit di zaman saya hanya ada dua, itupun kini masih dalam proses.
Baca Juga : Video Polisi Hukum Pengguna Knalpot Brong di Yogyakarta, Endingnya Bikin Ketawa
Mereka pasti butuh, untuk itu akan kami kembalikan asal semuanya telah clear," terangnya.
Kata Sutadi, masyarakat yang nantinya akan mengambil kendaraan harus menyelesaikan semua tanggung jawabnya.
Jika nantinya sudah ada kesepakatan dan permasalahan clear, maka kendaraan tersebut bisa diambil.
"Nanti pengambilannya harus dilengkapi dengan surat kuasa beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang bersangkutan.
Kami yakin, semua orang pasti mengingkan kendaraannya kembali, begitu juga dengan kami yang bertugas di sini," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TRIBUNJAKARTA.COM dengan judul Puluhan Motor Mangkrak di Kantor Unit Laka Lantas Polres Malang Kota, Pemilik Akan Dipanggil