"Ini pelakunya dari Cianjur tapi TKP di Cianjur malah tidak ada. Semua TKP-nya Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, setelah dapat balik lagi ke Cianjur," kata Niko.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Rusdy, komplotan pencuri ini sudah melakukan pencurian sebanyak 34 kali.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) kebanyakan, di sejumlah wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas
Rusdy, mengatakan komplotan ini melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.
Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, dengan cara ditembak pada bagian kakinya masing-masing, karena mengancam jiwa petugas.
"Dari 34 TKP mereka melakukan pencurian di Kota Cimahi ada 17 TKP, namun hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih melakukan pengembangan," katanya.
Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yakni NR, DA, AL, AS dan BA.
Saat ini mereka sudah mendekan di tahanan Polres Cimahi dengan kaki dibalut perban.
Atas perbuatannya, kata Rusdy, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP.
Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan enam kendaraan motor dan empat kendaraan mobil," kata Rusdy.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Temukan 2 Modus Baru, Pencuri Motor Bawa Tali Sepatu, Pencuri Mobil Nyamar Jadi Sopir Angkot