Hingga akhirnya ditemukan lokasi pelaku, di sebuah tempat pemancingan di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Baca Juga : Naik Harganya, Motor Kawasaki Ninja 250 2019 Bikin Maling Puyeng
"Malam harinya, setelah laporan, masih hari Minggu 27 Januari 2019, pelaku kami tangkap di sebuah tempat pemancingan," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ponsel hasil curian, uang, dan kunci motor milik korban yang ikut diambil.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.
Baca Juga : Ratusan Buruh Demo Terobos Jalan Tol Kenapa Gak Dicegah? Humas Jasa Marga Bilang Begini
Pelaku yang sudah memiliki tiga anak ini mencari sasaran, orang yang biasa meninggalkan barang-barang berharga di jok motor.
"Jadi ini bisa menjadi peringatan, buat masyarakat yang biasa berolaharaga pagi atau ibu-ibu yang biasa belanja, supaya jangan suka taruh barang di dashboard depan, atau jok motor," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TRIBUNMADURA.COM dengan judul Jangan Taruh Barang Berharga di Jok Motor, Pencuri Spesialis Jok Motor Mengintai