Find Us On Social Media :

Kasus Makin Panjang! Pria yang Ngamuk Hancurkan Motor Honda Scoopy Terancam Penjara 4 Tahun

By Fadhliansyah, Jumat, 8 Februari 2019 | 15:31 WIB
Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara. (IG @riweuh_id)

MOTOR Plus-online.com - Adi Saputra (21) yang mengamuk dan merusak motor Honda Scoopy lantaran enggak terima ditilang akhirnya harus kembali berurusan dengan polisi.

Adi Saputra merusak motor Honda Scoopy yang ternyata milik kekasihnya tersebut di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan (7/2/2019).

Dikutip dari Wartakotalive, Adi saat ini sudah diamankan polisi.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga : Cewek yang Motornya Dirusak Pacarnya Teriak Pilu:

Baca Juga : Bikin Miris, Ini 5 Contoh Video Bule Merusak Motor Rental di Bali

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Meski dijerat terkait pasal penadahan, polisi tak menjelaskan apakah ada hubungan antara Adi Saputra dengan tindak pidana pencurian.

Tak sebutkan pula apakah pasal tersebut berhubungan dengan motor yang dirusak Adi Saputra saat kejadian.