Find Us On Social Media :

Kasus Makin Panjang! Pria yang Ngamuk Hancurkan Motor Honda Scoopy Terancam Penjara 4 Tahun

By , Jumat, 08 Februari 2019 | 15:31
Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara. (IG @riweuh_id)

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).

Ketika akan ditilang, Adi mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Adi Saputra yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan, Motor yang Dirusaknya Hasil Curian?