Find Us On Social Media :

Kasus Makin Panjang! Pria yang Ngamuk Hancurkan Motor Honda Scoopy Terancam Penjara 4 Tahun

By Fadhliansyah, Jumat, 8 Februari 2019 | 15:31 WIB
Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara. (IG @riweuh_id)

Baca Juga : Bikin Melongo! Harga Bodi Set Honda Scoopy yang Dirusak Usai Ditilang Tembus Angka Segini

Sebelumnya, Adi Saputra juga sudah membuat sejumlah pelanggaran sehingga membuat dirinya ditilang.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm. Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).

Ketika akan ditilang, Adi mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Adi Saputra yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan, Motor yang Dirusaknya Hasil Curian?