"Bisa kita jadikan tersangka," tegas AKBP Ferdi Irawan, Kapolres Tangerang Selatan.
"Motornya bodong, jadi ada unsur 480 (Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan)," lanjut Ferdi.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka dapatkan kendaraan itu dari hasil jual beli pada sekitar pertengahan Desember 2018.
Baca Juga : Kasus Makin Panjang! Pria yang Ngamuk Hancurkan Motor Honda Scoopy Terancam Penjara 4 Tahun
Dia membeli melalui Media Sosial Facebook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp 3 juta.
Sebelumya, Adi naik motor tanpa helm, enggak bawa surat kendaraan (SIM C dan STNK).
Udah gitu melawan arah yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain.
Saat diminta berhenti dan akan ditilang, si pemotor langsung ngamuk sambil memaki petugas.
Motor dihancurkan dengan cara membongkar paksa seluruh bodi motornya.