Find Us On Social Media :

Sambil Nangis Pria Perusak Motor Honda Scoopy Akhirnya Ditahan, Kasusnya Cukup Berat

By , Jumat, 08 Februari 2019 | 17:03
Adi Saputra resmi ditahan polisi (Wartakota)

"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.

Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan.

Diketahui Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK, kepada Tersangka D (DPO).

Baca Juga : Buruan Angkut, Cicilan Motor Honda Vario 125 Per Bulannya Enggan Sampai Rp 1 Juta

Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara. (IG @riweuh_id)

"Akan tetapi tanpa seijin pemilik kendaran bermotor kemudian dijual melalui media sosial," kata AKP Alexander.

Bahkan lanjut dia, plat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor, tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dimana plat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL.

"Plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor melalui COD medsos," jelas Alexander.

Baca Juga : Viral Pria Rusak Motor! Bocah Ini Malah Unjuk Aksi Naik Honda Scoopy, Kaki Ada di Setang

"Yang mana pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, didapatkan tersangka dari teman tersangka Endi," ucapnya.

Wah, makin runyam saja nih masalah Adi Saputra, apalagi ada kasus yang akan menjeratnya.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan.