Find Us On Social Media :

Sambil Nangis Pria Perusak Motor Honda Scoopy Akhirnya Ditahan, Kasusnya Cukup Berat

By Reyhan Firdaus, Jumat, 8 Februari 2019 | 17:03 WIB
Adi Saputra resmi ditahan polisi (Wartakota)

Baca Juga : Sebelum Hancurkan Motor Kekasihnya, Pemotor yang Ditangkap Polisi Sempat Bilang Begini

Bahkan kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK, tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL. 

Menurut AKP Alexander, motor yang digunakan tersangka patut dicurigai.

"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.

Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan.

Diketahui Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK, kepada Tersangka D (DPO).

Baca Juga : Buruan Angkut, Cicilan Motor Honda Vario 125 Per Bulannya Enggan Sampai Rp 1 Juta

Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara. (IG @riweuh_id)

"Akan tetapi tanpa seijin pemilik kendaran bermotor kemudian dijual melalui media sosial," kata AKP Alexander.

Bahkan lanjut dia, plat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor, tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dimana plat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL. 

"Plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor melalui COD medsos," jelas Alexander.