Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Baca Juga : Ngerih! Mesin Motor Honda Sonic Dikorek, Powernya Setara Yamaha R-25
Abaikan Jerit Tangis Sang Kekasih, Pemuda yang Rusak Motor Pacarnya Berulah Lagi dengan Membakar STNK (IG @abouttng)
Sebelumnya, Adi Saputra juga sudah membuat sejumlah pelanggaran sehingga membuat dirinya ditilang.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm.
Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).
Ketika akan ditilang, Adi mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.