Find Us On Social Media :

Ancaman Penjara Perusak Motor Honda Scoopy Jadi 6 Tahun, Motor Bodong dan Pelat Nomor Palsu

By , Jumat, 08 Februari 2019 | 18:12
Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara. (IG @riweuh_id)

"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.

Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan.

Baca Juga : Bikin Keringet Dingin, Suzuki GSX-R150 Mati Total, Biang Keladinya Ternyata Binatang Ini

Diketahui Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK, kepada Tersangka D (DPO).

Honda Scoopy itu diserahkan ke Adi bersama sebuah STNK.

Namun tanpa dilengkapi BPKB, dengan mahar Rp 3 juta.

Jauh banget dibanding pasaran motor Honda Scoopy karburator seken.

Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Baca Juga : Walah, Ternyata Motor Honda Scoopy yang Dirusak Bodong, Beli Lewat Facebook

Adi tak hanya diduga melakukan penadahan.

Namun juga diduga, telah melakukan pemalsuan surat kendaraan Honda Scoopy tersebut.

Kemudian Adi juga dianggap telah melakukan perusakan barang bukti, yang berupa sepeda motor di hadapan petugas.

Atas perbuatannya, Adi telah melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.