Find Us On Social Media :

Ancaman Penjara Perusak Motor Honda Scoopy Jadi 6 Tahun, Motor Bodong dan Pelat Nomor Palsu

By Reyhan Firdaus, Jumat, 8 Februari 2019 | 18:12 WIB
Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara. (IG @riweuh_id)

Baca Juga : Video Adi Saputra Nangis Minta Maaf ke Polisi, Pas Banting Motor Sangarnya Minta Ampun

Bahkan kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK, tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL. 

Menurut AKP Alexander, motor yang digunakan tersangka patut dicurigai.

"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.

Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan.

Baca Juga : Bikin Keringet Dingin, Suzuki GSX-R150 Mati Total, Biang Keladinya Ternyata Binatang Ini

Diketahui Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK, kepada Tersangka D (DPO).

Honda Scoopy itu diserahkan ke Adi bersama sebuah STNK.

Namun tanpa dilengkapi BPKB, dengan mahar Rp 3 juta.

Jauh banget dibanding pasaran motor Honda Scoopy karburator seken.

Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.