MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia kalau debt collector atau mata elang bikin resah pemotor.
Gerombolan debt collector yang sering mangkal di perempatan jalan ini selalu mengincar pemotor yang lalai bayar cicilan.
Ujung-ujungnya kalau tertangkap bisa diperas bahkan motor dirampas.
Video aksi nakal debt collector kembali terjadi di sebelah utara Ruko Perwita Regency, Parangtritis, Yogyakarta.
Baca Juga : Kasus Makin Panjang! Pria yang Ngamuk Hancurkan Motor Honda Scoopy Terancam Penjara 4 Tahun
Baca Juga : Emang Bener Ya! Nomor Motor Beli Tunai Sama Kredit Itu Beda?
Gerombolan debt collector menyetop seorang pemotor dan memaksanya untuk membayar angsuran yang tertunggak.
Dari keterangan yang diunggah akun Instagram @infocegatan_jogja, kondisi motor sudah tangan kedua (seken).
Pastinya motor dalam kondisi lunas alias bebas hutang.
Pengirim video meminta seluruh pemotor untuk mewaspadai tindak kriminal debt collector yang sering meresahkan.
Baca Juga : Motor Honda BeAT Misterius Gegerkan Warga Klaten, Terparkir Dekat Masjid, Pemilik Buron
Lalu apakah boleh debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.