Find Us On Social Media :

Produsen Ramai-ramai Luncurkan Motor Listrik, Kakorlantas Polri Kasih Peringatan

By Selasa, 12 Februari 2019 | 08:09
Honda PCX Electric resmi diluncurkan beberapa waktu lalu. (Honda)

Mengacu pada Perkap No.5 tahun 2012, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitlan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

Baca Juga : Substitusi Kampas Kopling Ganda Motor Yamaha Mio Pakai Komponen Honda BeAT, Gak Sampai Rp 150 Ribu

Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Pertanyakan Registrasi Kendaraan Listrik",