Find Us On Social Media :

Gokil! Timbun Ratusan Jeriken Oli Palsu, Pelaku Ngeles Kurang Duit

By Fadhliansyah, Jumat, 15 Februari 2019 | 09:30 WIB
Ilustrasi penggerebekan tempat pembuatan oli palsu. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Pria bernama Eko (29), warga Kecamatan Kuwarsan Kabupaten Kebumen, terpaksa gagal meraup untung berlipat ganda.

Ia ditangkap petugas Satuan Reskrim Kebumen gara-gara menjual oli palsu.

Eko terbukti menjual dan menyimpan oli palsu dengan merek Shell Helix.

Eko nekat menjual oli palsu karena penghasilannya sebagai sopir dirasa belum bisa memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga : Untuk Melawan NMAX Dan PCX Ini Fitur Dan Teknologi Matic TVS 150

Baca Juga : Kronologi Begal Motor Habisi Pemotor, Video Geng Motor Bacok Korban

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menyebut, oli berbahaya itu berasal dari Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap oli yang dipasarkan oleh tersangka.

"Setelah diselidiki, kami berhasil menyita 906 jerigen oli palsu merek Shell Helix dan TMO," jelas AKP Edy Istanto, Kamis (14/2/2019) sore.

Tersangka ditangkap, Sabtu (2/2/2019) di tempat tinggalnya di Kecamatan Kuwarsan Kabupaten Kebumen.

Baca Juga : Hebat, Tim Moto2 Yang 'Berasal' Dari Indonesia Jadi Terkencang

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap gudang penyimpanan oli di Desa Kemujan Kecamatan Adimulyo.

Saat polisi melakukan penggeledahan di gudang tersebut, ternyata ratusan oli yang ditemukan tersebut palsu.

Di hadapan awak media, Kamis (14/2/2019), AKP Edy pun menunjukkan ratusan oli kemasan isi 4 liter milik tersangka yang sedianya akan dipasarkan di Kebumen.

Hasil pemeriksaan Kepolisian, oli-oli tersebut belum sempat diperjualbelikan.

Baca Juga : Ada Protes dengan Motor Moto2 Baru Pembalap Indonesia Dimas Ekky

Tetapi sudah ada beberapa karton yang dititipkan ke pengusaha rental mobil di Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan e jo Pasal 9 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen.

Atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Simpan Ratusan Jerigen Oli Palsu Siap Jual