Find Us On Social Media :

Diancam Akan Disita Polisi Jika Ketahuan Melintas di Jalan Raya, Pihak Sepeda Listrik Migo Bilang Begini

By Ahmad Ridho, Minggu, 17 Februari 2019 | 14:18 WIB
Anak-anak menyewa skuter listrik Migo di Palmerah, Jakbar. (IG @riweuh_id)

Baca Juga : Rossi HUT ke-40, Musuh Bebuyutan Aja Ngucapin, Kok Pembalap Ini Nggak?

Diberitakan sebelumnya, polisi melarang sepeda listrik Migo beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan itu dibuat lantaran pihaknya mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi.

"Ya mau ditertibkan dulu lah.

Jangan sampai ke Jalan raya.

Baca Juga : Kawasan Bintaro Mencekam, Video Anggota TNI dan Brimob Bubarkan Ormas, Pemotor Kocar-kacir

Kita juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman kepada Kompas.com, Rabu (13/2/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/16/12074081/manajemen-sepeda-listrik-migo-mengaku-sudah-larang-pelanggannya-melintas