Find Us On Social Media :

Awas! Masih Berani Berhenti Lewati Marka Saat Lampu Merah? Dendanya Mahal

By , Sabtu, 23 Februari 2019 | 16:12
Motor Sudah Berhenti Dibelakang Marka Tapi Mana Lampu Merahnya ya ? (TRIBUNJAKARTA.COM)

Ia menuturkan, jenis pelanggaran dapat diklasifikasikan menjadi tiga.

Yakni pelanggaran berat, sedang dan ringan.

Ilustrasi pengendara motor terobos lampu merah. (Tribunnews)

Sementara, pelanggaran berat di antaranya kecepatan melebihi batas, melawan arus, serta melanggar lampu lalu lintas dan garis stop.

Pelanggaran sedang adalah yang mengganggu jalan dan berdampak pada kemacetan, seperti parkir dan ngetem.

Nah, sudah tahu aturannya kan? Yuk tertib berlalu lintas sob.