Ia menuturkan, jenis pelanggaran dapat diklasifikasikan menjadi tiga.
Yakni pelanggaran berat, sedang dan ringan.
Ilustrasi pengendara motor terobos lampu merah. (Tribunnews)
Sementara, pelanggaran berat di antaranya kecepatan melebihi batas, melawan arus, serta melanggar lampu lalu lintas dan garis stop.
Pelanggaran sedang adalah yang mengganggu jalan dan berdampak pada kemacetan, seperti parkir dan ngetem.
Nah, sudah tahu aturannya kan? Yuk tertib berlalu lintas sob.