MOTOR Plus-online.com - Pemerintah diminta menurunkan pajak barang mewah untuk motor gede (moge) dari yang saat ini diberlakukan sebesar 125 persen dari harga motor.
Besaran pajak itu dinilai terlalu tinggi hingga membuat penjualan motor gede kurang berkembang di Indonesia di tengah kondisi ekonomi yang kurang bagus saat ini.
"Kita menghadapi kondisi ekonomi ynag masih sulit, juga pajak yang masih tinggi. Ini yang membuat pemasaran motor besar seperti Harley Davidson masih terkendala," ungkap Sahat Manalu, dari authorized dealer Anak Elang Harley Davidson of Jakarta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur, hari ini Minggu (24/2/2019).
Sahat mengatakan, pajak barang mewah untuk moge sudah naik berkali-kali.
Baca Juga : Pemotor Arogan Ngancurin Spion Mobil, Dibalas Tabrak Sampai Terkapar
Baca Juga : Bikin Melongo, Ini Harga Drive Belt Yamaha TMAX-DX Yang Di-Recall
Di masa lalu, misalnya di 2013, pajak untuk moge seperti motor Harley Davidson hanya 75 persen.
Kemudian pajaknya naik bertahap dan kini menjadi 125 persen.
Akibatnya, harga jual motor Harley baru oleh dealer resmi seperti Anak Elang Harley Davidson of Jakarta menjadi kurang kompetitif.
Sahat Manalu, founder authorized dealer Anak Elang Harley Davidson of Jakarta.
Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin Miris
"Tahun 2013 Mabua (dealer resmi Harley Davidson yang lama dan kini tutup) pernah jual 1.000 unit Harley dalam setahun. Sekarang setelah pajak barang mewahnya naik, Anak Elang hanya bisa menjual 80 unit sepanjang 2018 lalu. Dengan dealer lain penjualan gabungan mungkin sekitar 150 unit. Ini penyebabnya bukan semata kondisi ekonomi tapi pajak yang terlalu tinggi," tegasnya.
Dia mencontohkan, harga jual Harley Ultra yang semula pajak barang mewahnya masih sekitar 75 persen, harga jualnya hanya Rp 600 juta.