Find Us On Social Media :

Ini Alasan, Masa Berlaku SIM Gak Seumur Hidup, Ada Uji Berkala Juga

By , Sabtu, 02 Maret 2019 | 13:30
Proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini harus dilengkapi tes psikologi (kompas.com)

Baca Juga : Jangan Sembarangan, Begini Tips Buka Pulley Depan Motor Matic, Awas Crankcase Pecah

Dengan demikian perilaku berlalu lintas ini perlu dicatat.

Dengan mengaitkan penggunan SIM dengan program traffic attitude record dan de merit point system, polisi juga bisa menjalankan edukasi dan pertanggungjawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu.

Misalnya, dengan tidak mengenakan uji ulang sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama masa berlakunya SIM tidak terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak tercatat dalam sistem traffic attitude record atau kalaupun pernah melanggar point nya tidak lebih dari 12 point.

Memberlakukan ketentuan uji ulang karena yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas. Atau melakukan pelanggaran berlalu lintas yang pointnya lebih dari 12.

Baca Juga : Merinding! Yamaha Mio Jalan Sendiri Di Pagi Buta, Gak Ada Yang Naikin

Serta memberlakukan ketentuan cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dan sebagainya.

Polisi juga bisa memberlakukan ketentuan pencabutan SIM seumur hidup karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.

Karena itu, Chryshnanda menegaskan, ketentuan penggunaan SIM juga merupakan upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dengan mengacu pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Direktur Keselamatan Korlantas Polri: SIM Tak Sekadar Pelengkap Pengendara'