Find Us On Social Media :

Ketimbang Denda Rp 1 Juta, Mending Bikin, Nih Dia Tarif Pembuatan SIM

By , Minggu, 03 Maret 2019 | 14:10
Ilustrasi razia motor (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM: Rp 120.000

Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp 120.000

Perpanjang SIM: Rp 80.000

Baca Juga : Jangan Sembarangan, Begini Tips Buka Pulley Depan Motor Matic, Awas Crankcase Pecah

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp 120.000

Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM C