Find Us On Social Media :

Ketimbang Denda Rp 1 Juta, Mending Bikin, Nih Dia Tarif Pembuatan SIM

By , Minggu, 03 Maret 2019 | 14:10
Ilustrasi razia motor (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Pembuatan SIM: Rp 100.000

Perpanjang SIM: Rp 75.000

Baca Juga : Lebih Adil, Aturan Baru Buat Pembalap Motong Jalur di MotoGP 2019

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp 50.000

Perpanjang SIM: Rp 30.000

SIM INTERNASIONAL

Pembuatan SIM: Rp 250.000

Perpanjang SIM: Rp 225.000

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Hal tersebut sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.