Find Us On Social Media :

Ternyata Gak Sama, Begini Perbedaan Corner SIM Dengan SIM Keliling

By Indra GT, Minggu, 3 Maret 2019 | 16:30 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling (Kompas.com)

 

MOTOR Plus-online.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tipe SIM-nya sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, kalau menggunakan motor harus memiliki SIM C.

Kewajiban memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali di polsek, Polres, Mobil SIM Keliling dan SIM Corner.

Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan

Baca Juga : Ketimbang Denda Rp 1 Juta, Mending Bikin, Nih Dia Tarif Pembuatan SIM

Sebanyak lima unit mobil layanan SIM Keliling dan delapan titik SIM Corner, sudah tersedia di wilayah DKI Jakarta.

Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah, jika memang diperlukan untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM.

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, lokasi mobil layanan SIM Keliling sejatinya berpindah-pindah.

Namun, terkadang bisa juga menetap di lokasi tertentu yang dianggap strategis untuk memudahkan masyarakat.

Baca Juga : Oli Curah Murah-Meriah Tapi Dijamin Keaslian Dan Kualitasnya

“Memang berpindah-pindah, namanya keliling, tapi kita lihat ada beberapa tempat atau spot yang mudah diakses masyarakat,” ucap Fahri , Sabtu (2/3/2019).

"Tapi, banyak juga masyarakat yang sudah tahu, jadi kadang tetap di satu tempat,” ujar Kompol Fahri Siregar.

Jika layanan SIM Keliling menggunakan mobil, berbeda halnya dengan SIM Corner yang menetap di sebuah lokasi secara permanen.

Sedangkan untuk jenis pelayanan tidak ada yang berbeda satu dengan lainnya hanya beda lokasinya saja.

Baca Juga : Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....

“Pelayanan sama, karena tahapan perpanjangan SIM kan sama, cuma yang bedain (SIM Corner) berada di pusat perbelanjaan. Kalau SIM Keliling bergerak di tempat sama tapi bisa pindah,” jelasnya.

Fahri menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menambah titik SIM Corner di wilayah DKI Jakarta.

Namun, untuk saat ini delapan titik SIM Corner yang sudah ada masih dirasa ideal.

“Masih akan dievaluasi dulu, sekarang masih cukup karena sudah disebar di berbagai lokasi di DKI Jakarta, misal di Selatan ada Blok M Square, di Utara ada Artha Gading. Jadi hampir semuanya bisa terakomodir,” paparnya.

Berikut ini lokasi SIM Corner di DKI Jakarta:

GERAI SIM MALL ARTHA GADING :

Jl. Boulevard Artha Gading No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara

GERAI SIM PLUIT VILLAGE :

Jl. Pluit Permai No.60, RT.1/RW.4, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara

Gerai SIM LIPPO MALL PURI :

Jl. Puri Indah Raya Blok U 1, Puri Indah CBD, RT.3/RW.2, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat

GERAI SIM MALL TAMAN PALEM :

Jl. Kamal Raya Blok B/60, RT.13/RW.10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat

GERAI SIM GANDARIA CITY :

Jl. Sultan Iskandar Muda, RT.10/RW.6, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

GERAI SIM BLOK M SQUARE :

Jl. Melawai Raya, RT.3/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

MPP ( MALL PELAYANAN PUBLIK ) :

Jl. Epicentrum Selatan, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan

GERAI SIM TAMINI SQUARE :

Jl. Taman Mini Raya, RT.3/RW.2, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul SIM Hilang Tidak Bisa Diurus di SIM Keliling dan SIM Corner, tapi Harus di Tempat Ini