Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti semisal dua unit sepeda motor, empat buah ponsel, dan 15 kartu sim.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," ujarnya.
Baca Juga : Kontroversi Lampu HID Dilarang Digunakan Dan Dilakukan Penilangan
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Menyusup ke Rumah Sakit, Pria Ini Mencuri Sepeda Motor dan Ponsel,