Nah, walaupun ancamannya terbilang berat antara penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, tapi pemotor enggak pernah kapok.
Terkait hal itu, polisi harus sering melakukan razia pemotor melawan arus.
Baca Juga : Ngeri! Video Unboxing Motor Dimulai, Honda BeAT Dikuliti Menggunakan Parang
Selain mengganggu, membuat macet, naik motor melawan arus bisa menyebabkan kecelakaan dan merugikan pengguna jalan lain.