Find Us On Social Media :

Enggak Main-main, KPPU Langsung Selidiki Praktik Permainan Harga Operator Ojek Online

By Kamis, 07 Maret 2019 | 11:52
Ilustrasi driver ojol. (Tribun Jabar)

Ia menyebutkan, aplikator berpotensi diperkarakan oleh KPPU jika menyalahi aturan kemitraan dengan pengemudi sebagai pelaku UMKM di mana sanksi terberat bisa sampai penutupan usaha, dan denda Rp 10 miliar.

Di luar kasus ojek online, KPPU juga sedang melakukan penyelidikan antara Grab Indonesia dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai perusahaan naungan Grab.

Baca Juga : Mengejutkan! Balap MotoGP 2019 Belum Digelar, Ducati Bakal Depak Petrucci Diganti Bautista

Guntur melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan Grab, karena memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapat penumpang dibanding mitra perorangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU Selidiki Praktik Permainan Harga Operator Ojek Online",