Find Us On Social Media :

Enggak Main-main, KPPU Langsung Selidiki Praktik Permainan Harga Operator Ojek Online

By Ahmad Ridho, Kamis, 7 Maret 2019 | 11:52 WIB
Ilustrasi driver ojol. (Tribun Jabar)

MOTOR Plus-online.com - Komite Pengawas Persaingan usaha ( KPPU) akan menyelidiki dugaan praktik predatory pricing atau permainan harga yang sangat rendah untuk menghilangkan pesaing yang diduga dilakukan para operator ojek online di Indonesia.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya akan melibatkan ahli dalam pembuktian sidang praktik tersebut di usaha ojek daring.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/3/3019), Guntur menyebut, saat ini sejumlah laporan masuk mengenai predatory pricing, dan telah masuk dalam tahap penelitian.

Namun hingga kini pihaknya belum bisa memvonis salah satu pihak, terkait praktik tersebut.

Baca Juga : Brutal! Geng Motor Sadis Berulah di Cianjur, Seorang Pemuda Putus Tangan Setelah Tangkis Senjata Tajam

Baca Juga : Kawasaki Ninja 150 Luka Parah Ban Depan Copot Usai Seruduk Mobil, Pemotor Terkapar di Tengah Jalan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999 tentang persaingan usaha tidak sehat menyatakan untuk pembutian hal tersebut harus mengikuti proses penyidikan, pemberkasan, penyelidikan hingga persidangan.

Untuk itu, kata dia, pihaknya tidak bisa mengeluarkan pendapat secara pribadi, harus melalui sidang dan dibuktikan secara jelas.

"Kami akan menjalani prosedurnya, kalau ada potensi perkara akan kami sidangkan," katanya.

KPPU kini sedang melakukan pengawasan terhadap praktik ojek daring agar kerja sama kemitraan berjalan seimbang dan tidak merugikan atau menjatuhkan pengemudi sebagai Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga : Enggak Mahal, Segini Biaya Custom Jok Motor dengan Bahan Latex

Guntur mengatakan, pihaknya memberikan kepastian kepada proses usaha ojek daring agar peran aplikator tidak terlalu dominan.

"Tarif harus menjamin kesetaraan, namun mekanisme teknis akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan," kata dia.

Ia menyebutkan, aplikator berpotensi diperkarakan oleh KPPU jika menyalahi aturan kemitraan dengan pengemudi sebagai pelaku UMKM di mana sanksi terberat bisa sampai penutupan usaha, dan denda Rp 10 miliar.

Di luar kasus ojek online, KPPU juga sedang melakukan penyelidikan antara Grab Indonesia dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai perusahaan naungan Grab.

Baca Juga : Mengejutkan! Balap MotoGP 2019 Belum Digelar, Ducati Bakal Depak Petrucci Diganti Bautista

Guntur melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan Grab, karena memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapat penumpang dibanding mitra perorangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU Selidiki Praktik Permainan Harga Operator Ojek Online",