Find Us On Social Media :

Motor Dirampas Debt Collector di Jalanan? Langsung Lawan Saja, Pelaku Bisa Dijerat Pasal 368

By Kamis, 07 Maret 2019 | 12:25
Ilustrasi debt collector. (KasKus)

MOTOR Plus-online.com - Sudah menjadi pemandangan biasa saat debt collector bergerombol di persimpangan jalan.

Tujuan mereka apalagi kalau bukan mengincar pemotor yang menunggak cicilan motornya.

Enggak jarang juga debt collector merampas motor warga sambil menakut-nakuti.

Lalu apakah debt collector boleh mengambil motor yang menunggak cicilan secara paksa?

Baca Juga : Siap-Siap Begadang, Catat Jadwal Lengkap Gelaran MotoGP Qatar 2019

Baca Juga : Warga Berhamburan, Perempuan Mendadak Terjungkal di Aspal, Rok Nyangkut di Gir Motor

Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.

Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.

Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.

Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.

Baca Juga : Kawasaki Ninja 150 Luka Parah Ban Depan Copot Usai Seruduk Mobil, Pemotor Terkapar di Tengah Jalan

Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.