Find Us On Social Media :

Motor Dirampas Debt Collector di Jalanan? Langsung Lawan Saja, Pelaku Bisa Dijerat Pasal 368

By Kamis, 07 Maret 2019 | 12:25
Ilustrasi debt collector. (KasKus)

Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.

Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.

Baca Juga : Brutal! Geng Motor Sadis Berulah di Cianjur, Seorang Pemuda Putus Tangan Setelah Tangkis Senjata Tajam

Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.

Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.

Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.