Find Us On Social Media :

Motor Dirampas Debt Collector di Jalanan? Langsung Lawan Saja, Pelaku Bisa Dijerat Pasal 368

By Ahmad Ridho, Kamis, 7 Maret 2019 | 12:25 WIB
Ilustrasi debt collector. (KasKus)

Baca Juga : Kawasaki Ninja 150 Luka Parah Ban Depan Copot Usai Seruduk Mobil, Pemotor Terkapar di Tengah Jalan

Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.

Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.

Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.

Baca Juga : Brutal! Geng Motor Sadis Berulah di Cianjur, Seorang Pemuda Putus Tangan Setelah Tangkis Senjata Tajam

Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.

Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.

Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.