Find Us On Social Media :

Sering Lakukan Pemerasan dan Intimidasi, Kapolri Ingin Jalanan Bebas Debt Collector

By Ahmad Ridho, Kamis, 7 Maret 2019 | 14:39 WIB
Ilustrasi debt collector. (istimewa)

Baca Juga : Sedih Lihatnya, Demi Sesuap Nasi Emak-emak Driver Ojol Angkut Mesin Cuci, Duduk Cuma di Ujung Jok

Tito Karnavian mengaku kalau dirinya ingin Indonesia kondusif dan tidak ada lagi teror seperti halnya yang dilakukan debt collector atau mata elang.

"Apapun itu kalau memang meresahkan masyarakat tangkap.

Polisi akan menangkap pembuat teror dan meresahkan warga di jalanan.

Apalagi menghadapi Pilpres 2019, jadi harus benar-benar aman," ujarnya.

Baca Juga : Mengejutkan! Balap MotoGP 2019 Belum Digelar, Ducati Bakal Depak Petrucci Diganti Bautista

Baca Juga : Enggak Main-main, KPPU Langsung Selidiki Praktik Permainan Harga Operator Ojek Online

Tindakan tegas itu dilakukan berdasarkan peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang Semua Perbankan.