"Kita berikan hukuman push-up dan dilakukan pendataan guna dilakukan prosesnya lebih lanjut," Katanya, Rabu (27/02/19).
Menurut dia, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt collector untuk merampas motor.
Baca Juga : Motor 2-Tak Akselerasi Mantaf Naikkan Kompresi Primer Pakai Kuningan
"Apalagi dengan kekerasan dan intimidasi kepada korban.
Semua harus sesuai mekanisme hukum," Tutupnya.