Find Us On Social Media :

Kena Batunya! Mau Merampas Motor Warga, Dua Debt Collector Diringkus Tim Pemburu Preman

By Ahmad Ridho, Jumat, 8 Maret 2019 | 07:10 WIB
Dua debt collector diringkus polisi di Daan Mogot, Jakbar. (IG @polres_jakbar)

MOTOR Plus-online.com - Walaupun tidak dibenarkan secara hukum debt collector mengambil motor warga yang menunggak cicilan, tapi hal itu terus berlangsung.

Kehadiran debt collector yang biasa mangkal di jalan raya dinilai meresahkan.

Walaupun pemilik motor wajib membayar hutang, tapi campur tangan debt collector enggak dibenarkan.

Akhirnya dua debt collector kena batunya saat akan merampas motor seorang warga.

Baca Juga : Motor Dirampas Debt Collector di Jalanan? Langsung Lawan Saja, Pelaku Bisa Dijerat Pasal 368

Baca Juga : Bikin Masyarakat Tenang, Mata Elang Motor Diincar Tim Pemburu Preman

Team pemburu preman dari Polres Jakarta Barat mengamankan dua orang yang diduga debt collector di jalan Daan Mogot, jakbar.

Dari informasi yang diunggah akun Instagram @polres_jakbar, dua debt collector diringkus lantaran diduga hendak merampas motor warga di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada Rabu siang (27/2/2019). 

Ipda Dede sobari, selaku Katim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, pada saat berpatroli bersama anggotanya, mendapati dua orang yang sedang memberhentikan sepeda
motor dan memeriksa kendaraan

Ketika dihampiri ternyata keduanya merupakan debt collector.

Baca Juga : Akselerasi Yamaha New Fino 125 Makin Ngacir Pakai Part Dari Aerox Ini

Ketika Tim melakukan pemeriksaan kepada 2 orang tersebut, ternyata mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing dan mereka tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan tersebut.

Kemudian dua orang debt collector dibawa ke Pospol terdekat untuk ditindak lanjuti.

"Kita berikan hukuman push-up dan dilakukan pendataan guna dilakukan prosesnya lebih lanjut," Katanya, Rabu (27/02/19).

Menurut dia, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt collector untuk merampas motor. 

Baca Juga : Motor 2-Tak Akselerasi Mantaf Naikkan Kompresi Primer Pakai Kuningan

"Apalagi dengan kekerasan dan intimidasi kepada korban.

Semua harus sesuai mekanisme hukum," Tutupnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Team Pemburu Preman Polres Jakbar Amankan dua Orang Mata elang di Daan Mogot Jak-Bar . . Dua orang debt collector (mata elang) diamankan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat lantaran diduga hendak merampas motor warga di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada Rabu siang (27/2/2019). . Ipda Dede sobari, selaku Katim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, pada saat berpatroli bersama anggotanya, mendapati dua orang yang sedang memberhentikan sepeda motor dan memeriksa kendaraan, ketika dihampir ternyata mereka merupakan Debt Colector. . Ketika Tim melakukan pemeriksaan kepada 2 orang tersebut, ternyata mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing dan mereka tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan tersebut. Kemudian dua orang debt colector dibawa ke Pospol terdekat untuk ditindak lanjuti, . "Kita berikan hukuman pushup dan dilakukan pendataan guna dilakukan prosesnya lebih lanjut," Katanya, Rabu (27/02/19). . Menurut dia, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt collector untuk merampas motor. . "Apalagi dengan kekerasan dan intimidasi kepada korban. Semua harus sesuai mekanisme hukum," Tutupnya.#humaspoldametrojaya #divisihumaspolri #dkiinfo #jktinfo #debtcollector #perampasan @hengki.haryadi @teampemburupreman

A post shared by Polres_Jakbar (@polres_jakbar) on