Find Us On Social Media :

Tragis, Gara-Gara Boncengan Berempat, Pemotor Wanita Meninggal Dunia

By Indra GT, Rabu, 13 Maret 2019 | 16:30 WIB
Ilustrasi Kecelakaan (TRIBUN-BALI.COM)

MOTOR Plus-online.com - Naik motor sebaiknya mengikuti aturan yang dibuat oleh kepolisian.

Aturan melarang mengendarai motor berboncengan sampai 4 orang karena aturannya adalah motor hanya boleh dikendarai oleh dua orang saja.

Kalau membonceng lebih dari satu orang sangat membahayakan buat para pengendara bahkan mangganggu pengendara lainnya.

Karena terganggu keseimbangannya dan dapat membuat oleng saat mengendarai kalau berboncengan lebih dari satu orang bahkan hingga terjatuh karena kehilangan keseimbangan.

Baca Juga : Ganasnya Power Modenas Dinamik, Motor 2-Tak yang Masih Diproduksi Sampai Sekarang

Baca Juga : Enggak Semua Pengepul Oli Jahat, Oli Bekas yang Dikumpulkan Ternyata Dijadikan Ini

Jatuh berboncengan dengan 4 orang terjadi pada hari Selasa (12/3/2019) akibat disambar truk hingga 1 orang meninggal dunia.

Kecelakaan maut antara truk dan sepeda motor terjadi kembali di Jalan Raya Roomo Meduran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Pemotor wanita yang berboncengan empat disambar truk seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan, sedangkan tiga penumpang lainnya mengalami luka ringan.

Setelah senggolan dengan motor pengemudi truk langsung melaju melanjutkan perjalanan ke arah Manyar.

Baca Juga : Bekasi Mencekam! Video Dua Kelompok Geng Motor Tawuran, Darah Berceceran di Aspal