Bahkan motor sampai berhenti dan dimatikan mesinnya sambil menunggu bus mundur.
Beberapa waktu lalu, polisi dan anggota TNI juga pernah memukul mundur bus yang melawan arah.
Baca Juga : Perempuan di Mojokerto Ketakutan, Pemotor Misterius Pamer Alat Vital di Jalanan, Langsung Diringkus Polisi
Baca Juga : Daerah Batang Gempar! Video Pemotor Bugil di Tengah Jalan, Identitas Pria Misterius Ini Terbongkar
Berdasarkan Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Simak videonya di bawah ini: