Pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah, walaupun ancamannya terbilang berat antara penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, tapi pemotor enggak pernah kapok.
Baca Juga : Sibuk Bongkar Motor, Video Detik-detik Ayah Selamatkan Dua Anaknya, Telat Sedikit Maut Menjemput
Lalu mengapa melawan arus seolah menjadi hal biasa?
Terkait hal ini, dilansir dari Kompas.com, Penggiat safety driving dan riding yang juga pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Jusri menyampaikan bahwa prilaku melawan arah dari pengguna kendaraan bukan sekadar menjadi kebiasaan, melainkan sudah terbentuk sebagai sebuah budaya.
"Kondisinya seperti sudah menjadi kultur budaya tersendiri, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenerasi.
Baca Juga : Breaking News! Rohana Ibunda Ustadz 'Bikers RX King' Abdul Somad Meninggal Dunia
Sebabnya bisa jadi karena adanya pembiaran," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Jusri mengatakan, untuk menangani masalah ini memang tidak mudah.
Selain diperlukan sinergi dari dinas terkait yang ada di bawah gubernur, baiknya dilakukan juga upaya kolaborasi dengan instansi lain untuk membentuk suatu sosialisasi yang berkelanjutan mengenai prilaku negatif saat melawan arah.
Sosialisasi yang dimaksud jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi, tetapi perlu adanya penjabaran mengenai dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal sampai kemiskinan.
Baca Juga : Nekat! Video Pemotor Berani Hadang Laju Bus Lawan Arah di Lamongan, Sopir Pasrah Mundur Teratur