Find Us On Social Media :

Waspada! Salah Satu Mall di Bekasi Sering Dijadikan Lokasi COD Motor Hasil Curian

By , Selasa, 19 Maret 2019 | 14:15
ilustrasi pencurian motor (TRIBUN-TIMUR.COM)

Keempat pelaku biasa menjual sepeda motor hasil curian di media sosial Facebook dengan kisaran harga sekitar Rp 2 juta.

Baca Juga : Usai Pecahkan Telur ke Kepala Senator Australia, Will Connoly 'Egg Boy' Dapat Uang Setara Harga 8 Yamaha XMAX

Komplotan pencuri ini juga mengaku sudah beraksi sebanyak 8 kali di kawasan Bekasi dan sekitarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor, kunci letter t dan satu helm merek KYT.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bekasi pada Saat Hendak Transaksi Jual Beli setelah 8 Kali Mencuri,