Find Us On Social Media :

Duh, Modal Surat 'Sakti', Maling Motor Ngaku Gila Lolos Dari Hukum

By Rabu, 20 Maret 2019 | 09:05
Maling motor ngaku jadi orang gila berhasil gasak Yamaha V-Ixion, ponsel dan sejumlah uang (Jamal A. Nashr / Tribun Jateng)

Sebagaimana diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat, AKP Sutarno menyebutkan, proses hukum pelaku berjalan lamban.

Kepolisian harus menunggu hasil observasi dari RSJD dr Amino Gondohutomo.

Hasil observasi menyebutkan perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan.

"Begitu kita amankan, dia menunjukkan kartu kuning. Kemudian dia bilang saya gila."

"Kami lakukan observasi di rumah sakit jiwa," sebutnya.

Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa sepeda motor Yamaha V-Ixion H 3000 AY, ponsel Samsung Galaxy dan uang tunai Rp 1 juta.

Aksi yang dilakukan Suhantoro dengan bermodal surat keterangan gila sudah banyak tempat kejadiannya.

Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch

"Di Semarang banyak sekali aksinya. Setiap polsek mungkin ada enam sampai tujuh TKP."

"Kebanyakan tidak mau laporan karena setiap tertangkap dia menunjukkan kartu."

"Di Semarang Barat ada sekitar 15 TKP, namun yang melapor hanya tiga," jelas AKP Sutarno.

Pelaku biasa melancarkan aksinya saat siang dan menjelang subuh.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.