Find Us On Social Media :

Segini Biaya Tilang Pemotor yang Enggak Pakai Helm

By Niko Fiandri, Jumat, 22 Maret 2019 | 14:34 WIB
Loket pembayaran tilang kendaraan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Niko)

MOTOR Plus-Online.com - Pas kebenaran MOTOR Plus-Online.com coba investigasi biaya tilang di Pengadilan Negeri. 

MOTOR Plus Online datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ada cowok yang antri untuk membayar sanksi tilang.

Nomor urut untuk pembayaran tuh cowok 639.

"Saya ditilang karena enggak pakai helm," beber cowok itu yang enggak mau disebut nama kepada MOTOR Plus-Online.com hari ini (22/3/2019).

Baca Juga : Cuma Yamaha Tim MotoGP Yang Gak Protes Motor Ducati, Ada Apa Nih?

Baca Juga : Arogan, Biker Honda PCX 150 Langgar Pintu Palang Kereta di Kebumen

Pria yang berambut klimis itu cerita bagaimana dia ditilang.

"Saya mau keluar cari makan pas istirahat kerja. Biasanya enggak ada polisi. Eh, keluar kantor enggak jauh ada polisi. Bagusnya STNK dan SIM dibawa," kata sumber MOTOR Plus-Online yang berkantor di kawasan, Kalideres, Jakarta Barat.

Setelah selesai mengambil SIM yang kena tilang dia langsung ke MOTOR Plus.

"Dendanya Rp 75.000," singkatnya.