Find Us On Social Media :

Segini Biaya Tilang Pemotor yang Enggak Pakai Helm

By Jumat, 22 Maret 2019 | 14:34
Loket pembayaran tilang kendaraan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Niko)

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.