Find Us On Social Media :

Segini Biaya Tilang Pemotor yang Enggak Pakai Helm

By Niko Fiandri, Jumat, 22 Maret 2019 | 14:34 WIB
Loket pembayaran tilang kendaraan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Niko)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, Pasal 291 dan ayat 1, berbunyi;

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.