Find Us On Social Media :

Video Pengguna Knalpot Brong Diringkus Polisi, Knalpot Dipotong Suara Bikin Telinga Rusak

By Rabu, 27 Maret 2019 | 13:33
Pengguna knalpot brong ditangkap polisi. (IG @fakta.indo)

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf bising knalpot memiliki standar.

"Suara knalpot itu ada standarnya bisingnya itu standar 85 sampai 90 db itu untuk motor kapasitas mesin 80 cc sampai 170 cc.

Baca Juga : Gak Nyangka, Jualan Tahu Naik Honda Verza 150, Spontan Jadi Idola Emak-emak

Baca Juga : Sulap Tampilan Honda PCX 150 Jadi Forza 250, Modalnya Enggak Sampai Rp 1 Juta

Kalau kapasaitas mesinnya cc nya lebih, tentu suaranya juga lebih," katanya kepada Tribun Timur, beberapa waktu lalu.

Terkait penjelasan knalpot racing, AKP Muhammad Yusuf, menyebutkan bukan dari bentuknya, melainkan suaranya.

Tingkat kebisingan atau suara yang ditimbulkan dari knalpot itu telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.