MOTOR Plus-online.com - Pemberitaan soal aksi anarkis rombongan pengantar jenazah, sedang mendominasi dunia maya.
Baru saja terjadi, aksi perusakan mobil oleh pengantar jenazah, di area Jakarta Barat.
Membuat orang-orang bertanya, apakah rombongan pengantar jenazah harus diprioritaskan?
Atau statusnya sama saja, seperti pengguna jalan raya lainnya? Yuk kita simak ulasannya.
Baca Juga : Miris, Video Iring-iringan Pengantar Jenazah Blokir Jalan Sambil Teriak, Mobil Warga Dipukuli
Baca Juga : Mau Beli Yamaha NMAX atau Honda PCX? Ini Komen Dealer Yamaha Dan Honda
Motorplus-online, mengutip dari situs resmi Polri, mengenai rombongan pengantar jenazah.
Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas, merupakan hak asasi setiap orang.
Semua orang mempunyai hak yang sama, untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Pondok Pinang Gempar, Terdengar Letusan Pistol di Arena Balap Liar, Pembalap Langsung Bubar
Peraturan perundang-undangan yang ada, berikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan, bagi keperluan tertentu, untuk mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Hak utama itu diatur, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.